Hukum Dan Tata Cara Membaca Amin Setelah Alfatihah Dalam Sholat - tuntunan sholat sesuai syariat

Big Ad

Hukum Dan Tata Cara Membaca Amin Setelah Alfatihah Dalam Sholat

Diantara amalan dalam shalat yang perlu diperhatikan dan sering dianggap remeh oleh sebagian kaum Muslimin yaitu mengucapkan kata "amien" dalam shalat . Tentang urgensitas ucapan "am�n" ini, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Mengucapkan "amien" (ta�m�n) adalah perhiasan shalat seperti mengangkat kedua tangan yang merupakan perhiasan shalat. Juga termasuk mengikuti sunnah dan mengagungkan perintah All�h."


SHIGHAT TA�MIN (BENTUK LAFAZH AMIN).Para Ulama berbeda pendapat tentang lafazh �m�n yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Kesimpulannya adalah :

1. Lafazh yang disepakati kebolehannya dan sesuai dengan sunnah yaitu mengucapkan �m�n dengan dua lafazh; Pertama, �m�n (??????) dengan memanjang huruf hamzah; dan kedua, am�n (???????) dengan tanpa memanjang huruf hamzah.

2. Lafazh yang dianggap sama dengan yang lafazh yang diperbolehkan yaitu: �m�n (??????) dengan memanjangkan hamzah ataupun tidak dengan disertai im�lah.

3. Lafazh yang diperselisihkan kebolehannya dan membatalkan shalat. Ini ada dua lafazh: Pertama, Aammin (???????) dengan memanjang suara hamzah disertai tasyd�d pada huruf mim. Yang rajah, lafazh ini membatalkan shalat. Kedua, Aamin (????) dengan memanjang suara hamzah disertai membuang huruf Ya�. Yang rajah, lafazh ini terlarang dan membatalkan shalat.

4. Lafazh yang disepakati tidak boleh, namun masih diperselisihkan, apakah membatalkan shalat ? Yaitu Amm�n (????????) dengan tidak memanjangkan suara hamzah disertai tasydiid pada huruf Mim.

5. Lafazh yang disepakati membatalkan shalat adalah aammin (?????) dengan memanjangkan bacaan Hamzah lalu tasydid pada huruf Mim dan menghapus huruf Ya� dan ammin (??????) dengan tanpa memanjangkan bacaan hamzah lalu tasydid pada huruf Mim serta menghapus huruf Ya� serta amin (?????) dengan tanpa memanjangkan huruf Hamzah, tanpa tasydid pada huruf Mim dan menghapus huruf Ya�.

TAMBAHAN KATA PADA PENGUCAPAN LAFAZH AMIN
Terkadang ada yang menambah ucapan �m�n dengan lafazh YA RABBAL ALAM�N setelah selesai membaca al-F�tihah. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, namun yang r�jih adalah pendapat yang menyatakan tidak disunnahkan menambah dengan kata atau lafazh lainnya, dengan alasan :

1. Cukup dengan ucapan �m�n adalah suatu yang sudah sesuai dengan ucapan dan perbuatan Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam tanpa menambahkan satu katapun. Tindakan ini merupakan realisasi ittiba� kepada Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam.

2. Tidak ada satu hadits shahih pun yang menetapkan adanya tambahan tersebut. Dan ini juga tidak dilakukan oleh para sahabat semasa hidup Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam padahal shalat dilakukan berulang kali, baik yang fardhu ataupun yang sunnah. Dan yang terbaik bagi kita yaitu menyesuaikan dengan petunjuk Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam.

3. Orang yang hanya mencukupkan diri dengan membaca �m�n tidak ada yang mencela dan tidak yang menilainya meninggalkan sunnah. Ini berbeda dengan orang yang menambah, maka mungkin ada orang yang menilainya tidak mengamalkan sunnah.

4. Sedangkan dalil yang dijadikan landasan pendapat orang yang membolehkan menambah lafazh dalam �m�n dan menganggapnya sebagai tambahan yang baik, seperti hadits Rif�ah bin R�fi� Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

Pada suatu hari, Kami shalat dibelakang Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam ketika Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam mengangkat kepalanya dari ruku�, dan membaca, �SAMI�ALL�HU LIMAN HAMIDAH� maka ada seorang dibelakang beliau membaca, �RABBAN� WALAKAL HAMDU HAMDAN KATS�RAN THAYYIBAN MUB�RAKAN F�HI�. Ketika selesai shalat, Beliau Shallallahu �alaihi wa sallam bertanya, "Siapakah yang berbicara tadi ?" Orang itu menjawab, "Aku, wahai Ras�lull�h!" Lalu Ras�lull�h Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba-lomba menjadi penulisnya pertama kali.�

Imam ibnu Abdilbarr rahimahullah menyatakan, "Semua dzikir berupa tahm�d, tahl�l dan takb�r diperbolehkan dalam shalat dan bukan ucapan yang membatalkan shalat, bahkan ia terpuji dan pelakunya disanjung berdasarkan dalil hadits ini.

Ini memang termasuk hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam tentang kebolehan menambah lafazh dzikir. Namun masalah ta�min adalah masalah khusus yang tidak ada dalil yang menjelaskan bolehnya menambahkan sesuatu padanya. Wall�hu a�lam.

HUKUM MEMBACA AMIN SETELAH AL-FAATIHAH
Membaca al-F�tihah ada kalanya dalam shalat dan adakalanya diluar shalat. Dengan demikian maka hukum membaca �m�n setelah membaca al-F�tihah dibagi dalam dua hukum, yaitu hukum membacanya diluar shalat dan didalam shalat.

1. Hukum Membaca Am�n Setelah Al-F�tihah Diluar Shalat
Orang yang membaca surat al-F�tihah disyari'atkan membaca �m�n setelahnya. Ibnu al-Humaam t menyatakan, "Pensyari'atan mengucapkan �m�n setelah membaca al-F�tihah. Ketahuilah bahwa sunnah yang shahih dan mutawatir dengan tegas menunjukkan hal tersebut.

Adapun dasarnya :
� Hadits W�il bin Hujr Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

Aku mendengar Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam membaca : GHAIRIL MAGHDH�BI �ALAIHIM WALADH-DH�L�N lalu beliau mengucapkan : �m�n dengan memanjangkan suaranya.

Nampak dalam hadits ini adanya pensyariatan ucapan �m�n setelah membaca al-Faatihah secara mutlak baik didalam shalat maupun diluarnya. Oleh karenanya imam ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: Sahabat-sahabat kami (ulama madzhab Syafi�iyyah (pen)) dan selain mereka menyatakan bahwa disunnahkan hal itu pada orang yang membacanya diluar shalat dan lebih ditekankan lagi pada diri orang yang shalat, baik sendirian, sebagai imam ataupun sebagai makmum dan dalam segalakeadaan.

� Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????? ????? ?????????? ?????? ????????? ?????????????? ??? ?????????? ?????? ??????????? ???????????? ?????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????

Sesungguhnya Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan �m�n dan malaikat di langit juga mengucapkan �m�n lalu saling berbarengan maka diampuni dosanya yang telah lalu. [Muttafaqun �alaihi].

2. Hukum Membaca �m�n Setelah Al-Faatihah Didalam Shalat
Sedangkan hukum membaca �m�n dalam shalat dapat di kategorikan dalam tiga sub pembahasan.

1. Ucapan Am�n Bagi Imam
Dalam masalah ini para Ulama memiliki dua pendapat. Mayoritas para Ulama memandang imam disyari'atkan membaca �m�n berbeda dengan imam Abu Han�fah rahimahullah yang memandang imam disyari'atkan membacanya bahkan menurut beliau rahimahullah yang disyariatkan adalah makmum.

Yang r�jih �insya All�h- adalah pendapat mayoritas para Ulama dengan argument sebagai berikut :

� Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

????? ??????? ????????? ??????????? ????????? ???? ??????? ??????????? ????????? ?????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????

Apabila imam mengucapkan ��m�n� maka ucapkanlah ��m�n�, karena siapa yang ucapan �m�nnya berbarengan dengan ucapan amiin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Setelah menyampaikan hadits ini, Imam Ibnu Syih�b az-Zuhri rahimahullah menjelaskan bahwa Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam dahulu mengucapkan �m�n.

� Hadits W�il bin Hujr Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
???????? ???????? ????? ??? ???? ???? ? ??? ???????? : ( ?????? ????????????? ?????????? ????? ????????????? ) ??????? : ??????? ????? ????? ???????? .
Aku mendengar Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam membaca GHAIRIL MAGHDH�BI �ALAIHIM WALADH-DH�L�N lalu beliau mengucapkan : �m�n dengan memanjangkan suaranya.

2. Pensyariatannya Bagi Makmum
Dalam masalah ini ada lima pendapat Ulama, yaitu :

� Pendapat mayoritas Ulama yang memandang makmum disyari'atkan mengucapkan �m�n secara mutlak baik dalam shalat siriyah maupun jahriyah

� Pendapat Imam M�lik rahimahullah yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan �m�n dalam shalat sirriyah dan dalam shalat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (????? ?????????????).

� Pendapat sekelompok Ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.

� Pendapat Imam Sy�fi�i rahimahullah dalam al-qaulul jad�d (pendapat beliau rahimahullah setelah berada di mesir) yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan �m�n apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.

� Pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah yang memandang tidak disyariatkan dalam shalat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.

Dari kelima pendapat ini, yang rajih adalah pendapat mayoritas Ulama karena dalil mereka kuat. Diantaranya hadits-hadits yang memerintahkan makmum mengucapkan �m�n , seperti dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

????? ??????? ????????? ??????????? ????????? ???? ??????? ??????????? ????????? ?????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????

Apabila imam mengucapkan ��m�n� maka ucapkanlah ��m�n�, karena siapa yang ucapan �m�nnya berbarengan dengan ucapan ��m�n para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Juga sabda Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam :

????? ??????????? ??????????? ??????????? ????? ????????????? ?????????? ??????? ??????? ??????????? ??????? ????? ?????? ???????????? ?????????? ????? ???????????? ????????? ??????. ?????????? ???????

Apabila kalian shalat maka luruskanlah barisan kalian kemudian hendaknya salah seorang kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan �GHAIRIL MAGHDH�B BI�ALAIHIM WALAADH-DH�L�N� maka ucapkanlah: �m�n, niscaya All�h mengabulkannya.

3. Pensyariatannya Bagi Orang Yang Shalat Sendirian.
Dalam masalah ini pun para Ulama berselisih dalam dua pendapat, yaitu:

� Mayoritas Ulama mensyariatkan orang yang shalat sendiri mengucapkan amin .
� Imam Malik rahimahullah dalam salah satu riwayatnya memandang tidak disyariatkannya dalam shalat sendirian.

Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat mayoritas Ulama karena kuatnya dalil mereka, diantaranya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????? ????? ?????????? ?????? ????????? ?????????????? ??? ?????????? ?????? ??????????? ???????????? ?????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????

Sesungguhnya Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan �m�n dan malaikat di langit juga mengucapkan �m�n lalu saling berbarengan maka diampuni dosanya yang telah lalu. [Muttafaqun �alaihi]

Hadits ini bersifat umum, juga mencakup orang yang shalat sendirian. Wallahu a�lam.

Demikian ringkasan dari pendapat para Ulama seputar hukum membaca amin setelah bacaan al-Faatihah, semoga bermanfaat.

sumber :


0 Response to "Hukum Dan Tata Cara Membaca Amin Setelah Alfatihah Dalam Sholat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel